Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada hari Selasa, 27 Mei, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jabodetabek.

Penggeledahan menyasar dua kantor agen pengurusan TKA, yaitu PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur dan PT DU di Jakarta Selatan. Selain itu, rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker di Jakarta Selatan juga turut digeledah.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari penggeledahan di PT LIS, penyidik berhasil menyita data elektronik yang berisi catatan aliran uang terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. Sementara itu, dari rumah PNS Kemenaker, penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang juga berkaitan dengan aliran uang pengurusan RPTKA.

Selain dokumen-dokumen tersebut, penyidik juga menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA dari PT DU. Lebih lanjut, Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik juga mengamankan buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus ini diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara detail mengenai latar belakang para tersangka, apakah mereka berasal dari penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 20—23 Mei 2025, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 2 unit motor. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan KPK berjanji akan terus menginformasikan perkembangan selanjutnya.