Jakarta, 3 Juni 2025 - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pengungsi akibat konflik di Papua. Penanganan ini difokuskan pada pemenuhan hak-hak dasar warga sipil, termasuk pemulihan dan resettlement.
Pigai menjelaskan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses resettlement dan pemulihan pengungsi berjalan lancar. Koordinasi ini mencakup identifikasi kebutuhan pengungsi dan penyelesaian akar permasalahan yang menyebabkan munculnya pengungsi.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Pigai menyatakan bahwa komitmen ini bukan sekadar janji. Jajarannya telah turun langsung ke lapangan, termasuk ke Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, dan Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, untuk mengecek kondisi pengungsi.
Menteri HAM juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik sebagai akar masalah pengungsi. Pengungsi diakibatkan karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, sumber masalahnya itu tentu menjadi perhatian kami untuk menyampaikan kepada lembaga atau pihak-pihak terkait, ujarnya.
Meskipun demikian, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM memiliki keterbatasan wewenang. Sebagai bagian dari eksekutif, kementeriannya tidak memiliki wewenang di ranah yudikatif. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM akibat konflik kepada Komnas HAM.
Mereka harus menyampaikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa korban sipil yang meninggal karena akibat konflik. Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial semiyudikatif, tegas Pigai.
Berikut adalah tabel yang menggambarkan pembagian kewenangan dalam penanganan konflik dan pengungsi:
Lembaga | Kewenangan |
---|---|
Kementerian HAM | Koordinasi, identifikasi kebutuhan pengungsi, penyampaian masalah ke lembaga terkait |
Komnas HAM | Pemantauan, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM |