Jakarta, 16 Mei 2024 - Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra untuk mengumpulkan fakta secara komprehensif.
Menurut Kombes Pol Ade Ary, fokus utama penyelidikan adalah dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial terkait tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, termasuk keaslian skripsi dan lembar pengesahannya. Tim penyelidik berupaya memastikan apakah pernyataan yang beredar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri terkait laporan ini. Kombes Pol Ade Ary membenarkan bahwa hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli juga menjadi bahan analisa oleh Polda Metro Jaya.
“Peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE,” tegas Kombes Pol Ade Ary.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang beredar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama seorang tokoh penting negara. Penyelidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah rangkuman perkembangan kasus:
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
16 Mei 2024 | Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. |
Sebelumnya | Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. |
Saat ini | Penyelidikan dugaan pencemaran nama baik masih berjalan. |